Polemik Tembak di Tempat: Antara Keamanan Publik dan Prinsip HAM

Tim Humas YLBH PRO AKTIF    29 May 2026

Instruksi Kapolda Lampung yaitu Irjen Pol Helfi Assegaf yang memberikan perintah kepada jajarannya untuk menembak di tempat kepada pelaku begal menimbulkan berbagai perdebatan. Bukan cuman soal keamanan, tapi juga soal sejauh mana aparat boleh mengambil nyawa seseorang di luar proses hukum. Menteri HAM, pakar hukum, hingga anggota DPR pun banyak angkat bicara.

 

Awal Mula

Peristiwa ini berawal dari gugurnya Brigadir Kepala yaitu Anumerta Arya Supena, seorang anggota Direktorat Intelkam Polda Lampung. Ia ditembak oleh komplotan pencuri kendaraan bermotor ketika berusaha menggagalkan aksi mereka di depan sebuah toko roti yang berada di kawasan Jalan ZA Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung, pada hari Sabtu 9 Mei 2026, menurut laporan Tempo.co.

 

Tidak lama setelah kejadian itu, Kapolda Lampung yaitu Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan instruksi tegas. “Saya sudah perintahkan pelaku begal tembak di tempat,” kata Helfi dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 15 Mei 2026, dikutip dari Tempo.co. Helfi beralasan bahwa kebanyakan pelaku begal di Lampung bukan karena faktor ekonomi, melainkan mereka melakukan kejahatan itu untuk membeli narkoba. “Bukan untuk perut,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pelaku pembegalan.

 

Respons Menteri HAM

Instruksi itu mendapatkan penolakan secara langsung dari Menteri Hak Asasi Manusia yaitu Natalius Pigai. Pernyataannya disampaikan setelah menghadiri acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, pada Rabu 20 Mei 2026.

 

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia, kata Pigai, yang dikutip dari Tribunnews.com.

 

Menurut Pigai, dalam prinsip hukum internasional, pelaku kejahatan termasuk teroris sekalipun, wajib ditangkap hidup-hidup. Ada dua alasan yang ia berikan: pertama, hak hidup seseorang tidak bisa diambil tanpa adanya proses hukum; kedua, pelaku merupakan sumber informasi yang penting untuk mengungkapkan kejahatan yang lebih besar.

Pigai juga memberikan peringatan bahwa pernyataan Kapolda Lampung berpotensi menjadi persoalan hukum. “Pernyataan itu kalau diikuti dengan tindak lanjut maka sudah ada mens rea. Pernyataan itu jadi bukti. Kapolda bisa diselidiki oleh Komnas HAM,” tegasnya, dikutip dari Merdeka.com (20/05/2026).

 

Suara dari DPR

Tidak semua pihak setuju dengan Pigai. Anggota DPR dari Fraksi NasDem, yaitu Ahmad Sahroni, justru mempertanyakan dasar kewenangan Menteri HAM dalam urusan teknis kepolisian. “Dasar apa dia perintah-perintah melarang tembak di tempat?” kata Sahroni ketika dihubungi oleh Tribunnews.com, pada Sabtu 23 Mei 2026. Ia juga memberikan saran agar Pigai menjadi Kapolri saja supaya instruksinya lebih jelas.

 

Amnesty International Indonesia juga ikut merespons, tapi dengan posisi yang bertentangan dengan Sahroni. Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia yaitu Wirya Adiwena menyebut perintah tembak di tempat itu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum, dikutip dari Kompas.com (21/5/2026).

 

Perspektif Hukum

Dilihat dari sisi hukumnya, perdebatan ini juga tidak sederhana. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, yaitu Abdul Fickar Hadjar, memberikan pernyataan bahwa tembak di tempat merupakan tindakan main hakim sendiri. “Oleh siapapun, termasuk pejabat negara, tembak di tempat itu sudah melanggar hukum. Karena itu, pejabat publik atau komandan yang memerintahkan tindakan seperti itu seharusnya diproses secara hukum karena terbukti memerintahkan tindakan yang melanggar hukum,” kata Fickar, dikutip Kompas.id.

 

Fickar juga mengingatkan bahwa menggunakan senjata api harus patuh terhadap aturan yang berlaku, yaitu Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 yang menegaskan senjata api hanya boleh dipakai sebagai pilihan terakhir, setelah ada ancaman nyata yang tidak bisa dihindari, dan harus didahului peringatan yang jelas.

 

Di sisi lain, Kapolda Helfi memberikan argumen bahwa instruksinya bukan untuk membunuh asal-asalan tapi tindakan yang terukur ketika pelaku sudah secara nyata mengancam keselamatan aparat maupun warga, seperti yang terjadi saat penangkapan kepada salah satu pelaku penembakan Bripka Arya. “Tim melakukan tindakan yang terukur sehingga pelaku tewas di tempat.” kata Helfi kepada Tempo.co.

 

Status Terkini

Komnas HAM sudah merespons instruksi Kapolda Lampung ini secara resmi. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan instruksi tembak di tempat berisiko melanggar HAM dan menegaskan aparat tidak boleh sewenang-wenang menembak terduga pelaku tindak pidana, dikutip Tempo.co pada 17 Mei 2026. Empat hari kemudian, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut instruksi itu bertentangan dengan UUD, prinsip HAM, dan aturan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kapolri terkait instruksi Kapolda Lampung tersebut.

← Kembali ke Berita

Hubungi Kami

Jl. Kampung Pekopen, Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510

lbhproaktifkabbekasi@gmail.com

+62 822-1087-8146

+62 858-9175-4953

Sosial Media

© LBH Pro Aktif Kabupaten Bekasi . Semua Hak Dilindungi.