Tim Humas YLBH PRO AKTIF 29 May 2026
Instruksi Kapolda Lampung yaitu Irjen Pol Helfi
Assegaf yang memberikan perintah kepada jajarannya untuk menembak di tempat
kepada pelaku begal menimbulkan berbagai perdebatan. Bukan cuman soal keamanan,
tapi juga soal sejauh mana aparat boleh mengambil nyawa seseorang di luar
proses hukum. Menteri HAM, pakar hukum, hingga anggota DPR pun banyak angkat
bicara.
Awal Mula
Peristiwa ini berawal dari gugurnya Brigadir Kepala yaitu
Anumerta Arya Supena, seorang anggota Direktorat Intelkam Polda Lampung. Ia ditembak
oleh komplotan pencuri kendaraan bermotor ketika berusaha menggagalkan aksi
mereka di depan sebuah toko roti yang berada di kawasan Jalan ZA Pagar Alam
Kedaton, Bandar Lampung, pada hari Sabtu 9 Mei 2026, menurut laporan Tempo.co.
Tidak lama setelah kejadian itu, Kapolda Lampung yaitu
Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan instruksi tegas. “Saya sudah perintahkan
pelaku begal tembak di tempat,” kata Helfi dalam pernyataan tertulis pada
Jumat, 15 Mei 2026, dikutip dari Tempo.co. Helfi beralasan bahwa kebanyakan
pelaku begal di Lampung bukan karena faktor ekonomi, melainkan mereka melakukan
kejahatan itu untuk membeli narkoba. “Bukan untuk perut,” ujarnya. Ia juga
menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pelaku pembegalan.
Respons Menteri HAM
Instruksi itu mendapatkan penolakan secara langsung
dari Menteri Hak Asasi Manusia yaitu Natalius Pigai. Pernyataannya disampaikan
setelah menghadiri acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, pada Rabu 20 Mei 2026.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui
prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di
tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan
hak asasi manusia, kata Pigai, yang dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Pigai, dalam prinsip hukum internasional, pelaku
kejahatan termasuk teroris sekalipun, wajib ditangkap hidup-hidup. Ada dua
alasan yang ia berikan: pertama, hak hidup seseorang tidak bisa diambil tanpa adanya
proses hukum; kedua, pelaku merupakan sumber informasi yang penting untuk
mengungkapkan kejahatan yang lebih besar.
Pigai juga memberikan peringatan bahwa pernyataan
Kapolda Lampung berpotensi menjadi persoalan hukum. “Pernyataan itu kalau diikuti
dengan tindak lanjut maka sudah ada mens rea. Pernyataan itu jadi bukti. Kapolda
bisa diselidiki oleh Komnas HAM,” tegasnya, dikutip dari Merdeka.com
(20/05/2026).
Suara dari DPR
Tidak semua pihak setuju dengan Pigai. Anggota DPR
dari Fraksi NasDem, yaitu Ahmad Sahroni, justru mempertanyakan dasar kewenangan
Menteri HAM dalam urusan teknis kepolisian. “Dasar apa dia perintah-perintah
melarang tembak di tempat?” kata Sahroni ketika dihubungi oleh Tribunnews.com,
pada Sabtu 23 Mei 2026. Ia juga memberikan saran agar Pigai menjadi Kapolri
saja supaya instruksinya lebih jelas.
Amnesty International Indonesia juga ikut merespons,
tapi dengan posisi yang bertentangan dengan Sahroni. Deputi Direktur Amnesty Internasional
Indonesia yaitu Wirya Adiwena menyebut perintah tembak di tempat itu bentuk
legitimasi pembunuhan di luar proses hukum, dikutip dari Kompas.com
(21/5/2026).
Perspektif Hukum
Dilihat dari sisi hukumnya, perdebatan ini juga tidak
sederhana. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, yaitu Abdul Fickar Hadjar,
memberikan pernyataan bahwa tembak di tempat merupakan tindakan main hakim
sendiri. “Oleh siapapun, termasuk pejabat negara, tembak di tempat itu sudah
melanggar hukum. Karena itu, pejabat publik atau komandan yang memerintahkan
tindakan seperti itu seharusnya diproses secara hukum karena terbukti
memerintahkan tindakan yang melanggar hukum,” kata Fickar, dikutip Kompas.id.
Fickar juga mengingatkan bahwa menggunakan senjata api
harus patuh terhadap aturan yang berlaku, yaitu Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009
dan Nomor 8 Tahun 2009 yang menegaskan senjata api hanya boleh dipakai sebagai pilihan
terakhir, setelah ada ancaman nyata yang tidak bisa dihindari, dan harus
didahului peringatan yang jelas.
Di sisi lain, Kapolda Helfi memberikan argumen bahwa
instruksinya bukan untuk membunuh asal-asalan tapi tindakan yang terukur ketika
pelaku sudah secara nyata mengancam keselamatan aparat maupun warga, seperti yang
terjadi saat penangkapan kepada salah satu pelaku penembakan Bripka Arya. “Tim
melakukan tindakan yang terukur sehingga pelaku tewas di tempat.” kata Helfi
kepada Tempo.co.
Status Terkini
Komnas HAM sudah merespons instruksi Kapolda Lampung
ini secara resmi. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan instruksi tembak di
tempat berisiko melanggar HAM dan menegaskan aparat tidak boleh sewenang-wenang
menembak terduga pelaku tindak pidana, dikutip Tempo.co pada 17 Mei 2026. Empat
hari kemudian, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut instruksi itu
bertentangan dengan UUD, prinsip HAM, dan aturan hukum yang berlaku. Hingga
berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kapolri terkait instruksi
Kapolda Lampung tersebut.
Jl. Kampung Pekopen, Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510
lbhproaktifkabbekasi@gmail.com
+62 822-1087-8146
+62 858-9175-4953
© LBH Pro Aktif Kabupaten Bekasi . Semua Hak Dilindungi.