Tragedi Dogiyai: Rentetan Penembakan Warga Sipil Picu Desakan Investigasi HAM

Tim Humas YLBH PRO AKTIF    26 May 2026

Terjadi rentetan penembakan di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, pada tanggal 31 Maret hingga 2 April 2026, yang menyebabkan sedikitnya lima warga sipil tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Di antara korban yang meninggal ada seorang perempuan yang sudah lanjut usia dan seorang anak yang masih sekolah. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai bahwa peristiwa tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat serta mendesak Komnas HAM segera turun tangan.

 

Kronologi

Kejadian ini berawal pada Selasa, 31 Maret 2026. Antara pukul 10.40 WIT, jenazah anggota Polres Dogiyai yaitu Bripda Juventus Edowai (24 tahun) ditemukan di pertigaan Gereja Kingmi Ebenhaezer, Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu. Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini membenarkan peristiwa itu kepada Kompas.com pada 1 April 2026. “Benar, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 10.40 WIT... berinisial JE (24) yang dilakukan oleh OTK dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

 

Tidak lama setelah penemuan jenazah, situasi di Moanemani, ibu kota Kabupaten Dogiyai, berubah mencekam. Dari catatan Solidaritas Rakyat Papua (SRP) Dogiyai, aparat gabungan TNI-Polri kemudian melakukan operasi penyisiran ke beberapa kampung yang ada di Distrik Kamuu. Pada penyisiran itulah korban-korban sipil mulai berjatuhan.

 

Yulia Pigai, yaitu perempuan lanjut usia yang berusia sekitar 70 tahun, ditembak saat penyisiran berlangsung di Kampung Ikebo dan kemudian meninggal dunia pada saat itu juga. Martinus Yobee, seorang pelajar SD yang berusia 11-12 tahun, ditembak di bagian perut dan meninggal dunia beberapa jam kemudian di Kampung Ekemanida. Korban lain yaitu, Siprianus Tibakoto, juga ditembak di Kampung Ikebo di hari yang sama.

 

Kekerasan itu dilanjutkan pada 1 dan 2 April 2026 dengan jatuhnya dua korban tewas susulan, termasuk seorang remaja yang berusia 19 tahun. Selain korban jiwa, beberapa kendaraan milik warga juga dilaporkan dibakar.

 

Tanggal 10 Mei 2026, kejadian itu terulang kembali. Seorang pelajar kelas XI SMAN 2 Dogiyai yaitu Nopison Tebai ditembak mati oleh Tim Gabungan Operasi Damai Cartenz di Distrik Dogiyai ketika sedang menonton pertandingan olahraga di lapangan belakang kantor distrik, menurut laporan Jubi Papua (15/5/2026).

 

Keterangan Pihak Kepolisian

Kapolda Papua Tengah yaitu Brigjen Pol. Jermias Rontini memberikan pernyataan kepada Seputarpapua.com bahwa situasi di Dogiyai sudah aman dan terkendali pasca-insiden. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan penanganan kepada aparat.

 

Terkait dugaan tindakan yang berlebihan oleh anggotanya, Kapolda memberikan pernyataan bahwa beberapa anggota yang diduga melakukan tindakan di luar kendali sudah menjalani sidang internal. “Itu yang sudah kita lakukan persidangan secara internal. Sudah selesai kita putuskan,” ujarnya kepada wartawan pada tanggal 12 Mei 2026, dikutip dari Seputarpapua.com. Ia juga memberikan jaminan bahwa proses hukum akan dilakukan terbuka tanpa membeda-bedakan, termasuk terhadap oknum aparat yang sudah terbukti melanggar.

 

Akhir keributan itu, Kapolres Dogiyai Kompol Yotbech Mince Mayor dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKBP Dennis Arya Putra, berdasarkan surat perintah dari Kapolda Papua Tengah.

 

Tanggapan LBH Papua dan Masyarakat Sipil

LBH Papua menilai bahwa peristiwa ini bukan hanya insiden keamanan biasa. Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele menyebut apa yang terjadi memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan. “Ini memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Festus dalam keterangan tertulis pada 21 Mei 2026, dikutip Tempo.co.

 

LBH Papua mendesak Komnas HAM untuk bergegas membentuk tim penyelidikan pro justicia ke Dogiyai dan menetapkan peristiwa 31 Maret 2026 sebagai dugaan pelanggaran HAM berat, agar Jaksa Agung dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pengurus Harian YLBHI Papua, yaitu Emanuel Gobay, menilai bahwa pola kekerasan yang terjadi itu menunjukkan adanya tindakan sistematis dan terstruktur yang berdampak langsung pada masyarakat sipil, dikutip dari Cenderawasih Pos (23/5/2026).

 

Amnesty International Indonesia juga ikut memberikan suara. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia yaitu Wirya Adiwena menyebutkan respons aparat yang berujung pada kematian warga sipil, termasuk seorang ibu yang berusia 60 tahun, menunjukkan dugaan adanya praktik pembunuhan di luar hukum.

 

Status Penyelidikan

Berdasarkan laporan Keuskupan Timika per 8 April 2026, Komnas HAM Perwakilan Papua mengumumkan akan mengirim tim investigasi ke Dogiyai. Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyatakan terdapat enam korban jiwa berdasarkan laporan awal yang diterima, lima warga sipil dan satu anggota polisi. Komnas HAM RI juga telah mencatat kasus ini dalam rilis pemantauannya, menyebutnya sebagai salah satu dari enam peristiwa di Papua yang memerlukan perhatian serius secara nasional. Namun hingga berita ini diturunkan pada 26 Mei 2026, belum ada penetapan resmi terkait status kasus Dogiyai sebagai pelanggaran HAM berat. Desakan LBH Papua agar Komnas HAM membentuk tim penyelidikan pro justicia dan menyerahkan hasilnya kepada Jaksa Agung juga belum mendapat respons resmi.

← Kembali ke Berita

Hubungi Kami

Jl. Kampung Pekopen, Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510

lbhproaktifkabbekasi@gmail.com

+62 822-1087-8146

+62 858-9175-4953

Sosial Media

© LBH Pro Aktif Kabupaten Bekasi . Semua Hak Dilindungi.