Lembaga Bantuan Hukum yang berkomitmen memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan advokasi hukum bagi masyarakat secara profesional, adil, dan terpercaya di Kabupaten Bekasi. Kami hadir untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum Pro Aktif Kabupaten Bekasi merupakan lembaga
yang bergerak di bidang layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Kami hadir untuk memberikan akses keadilan, konsultasi hukum, advokasi,
serta perlindungan hak-hak masyarakat secara profesional dan terpercaya.
Dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan kepedulian sosial,
LBH Pro Aktif Kabupaten Bekasi berkomitmen membantu masyarakat dalam
menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, baik litigasi maupun non litigasi,
demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menjadi lembaga bantuan hukum yang profesional, terpercaya, dan berintegritas dalam memberikan akses keadilan serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional, cepat, dan tepat.
Membantu masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Menyediakan layanan advokasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa hukum secara bijaksana.
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan dan edukasi hukum.
Menjunjung tinggi etika, integritas, dan profesionalisme dalam setiap layanan hukum.
Berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
Dokumentasi kegiatan Lembaga Bantuan Hukum Pro Aktif Kabupaten Bekasi
Program Paralegal hadir untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dasar di bidang hukum bagi masyarakat, mahasiswa, aktivis, maupun calon pendamping hukum. Peserta akan dibekali pelatihan praktik, edukasi hukum, dan pendampingan langsung dalam kegiatan bantuan hukum masyarakat.
Jl. Kampung Pekopen, Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510
lbhproaktifkabbekasi@gmail.com
+62 822-1087-8146
+62 858-9175-4953
© LBH Pro Aktif Kabupaten Bekasi . Semua Hak Dilindungi.